Tata Kelola Kepegawaian
Kemenkes Tegaskan Pemberhentian Dokter Piprim Basarah Murni Soal Disiplin Kerja
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia menegaskan bahwa pemberhentian dokter konsultan jantung anak senior, Piprim Basarah Yanuarso, dilakukan karena pelanggaran disiplin sebagai ASN, bukan terkait kritik terhadap kebijakan kementerian.
TERKINI
TERPOPULER
1
HEBOH! Rumror Menkeu Purbaya Lengser dari Menkeu Menggema, Ini Klarifikasi Resmi dari Istana
2 hari lalu
2
Alasan Prabowo Larang Telur Dadar di Program Makan Bergizi Gratis
2 hari lalu
3
Gaji Ke-13 Pensiunan ASN Cair! TASPEN Salurkan Rp10,83 Triliun kepada 3,25 Juta Penerima
2 hari lalu
4
Breaking News! Said Iqbal Berpeluang Masuk Kabinet Prabowo, Dua Kursi Ini Jadi Sorotan!
2 hari lalu
5
Hanguskan 98,28 Hektare Savana, Kebakaran di Taman Nasional Gunung Rinjani Berhasil Dipadamkan
2 hari lalu

