Selama Ramadan Tempat Hiburan Malam di Kabupaten Tangerang Wajib Tutup!
Pemerintah Kabupaten Tangerang menginstruksikan seluruh tempat hiburan yang ada di daerah itu untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadan.
Pemerintah Kabupaten Tangerang menginstruksikan seluruh tempat hiburan yang ada di daerah itu untuk berhenti beroperasi selama bulan Ramadan.
Lurah Kadu Agung, Mohammad Yusuf, turun langsung mengecek tempat hiburan dan rumah makan yang tidak mematuhi Surat Edaran Bupati Tangerang Nomor 2 Tahun 2025
Tempat hiburan malam di wilayah Gading Serpong, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, terciduk tidak mematuhi SE Bupati Tangerang No. 2 Tahun 2025
Polres Metro Tangerang Kota bersama Satpol PP mengecek tempat hiburan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2.
Tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2, Kecamatan Kosambi, tetap beroperasi di bulan suci Ramadan.
Kasus dugaan pengeroyokan terjadi di parkir tempat hiburan malam (THM) Helen's Gading, Serpong, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi tangkap pelaku dugaan penganiayaan terhadap seorang wanita dengan airsoft gun yang viral di media sosial
Pansus tentang KTR DPRD Jakarta mengatakan larangan merokok di tempat hiburan malam bakal dimasukkan dalam aturan baku Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang KTR.
Pemandangan miris terlihat di sekitar Puspemkab Tangerang. Bangunan liar yang disulap menjadi warung remang-remang dan tempat hiburan malam kian menjamur,
Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang resmi memperketat aturan operasional rumah makan dan tempat hiburan selama bulan suci Ramadan 1447.
Satpol PP Kabupaten Tangerang memperketat pengawasan terhadap sejumlah tempat hiburan malam (THM) dan usaha jasa kuliner di seluruh wilayah Kabupaten Tangerang.
uluhan tempat hiburan malam (THM) di wilayah DKI Jakarta kedapatan tetap beroperasi selama bulan Ramadan 2026.
Bareskrim Polri resmi menyegel THM Delona dan N Co-Living di Bali akibat dugaan peredaran narkoba oleh manajemen. Simak detail penangkapan dan kaitannya dengan jaringan Jakarta.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengambil langkah tegas terhadap salah satu tempat hiburan malam di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Jakarta Utara. Tempat usaha bernama White Rabbit PIK resmi dihentikan operasionalnya setelah izin usahanya dicabut oleh pemerintah daerah.
Ditreskrimum Polda Metro Jaya melakukan penindakan terhadap dua tempat hiburan yang diduga dijadikan sarana perjudian di kawasan Jakarta Utara dan Jakarta Barat.