TikTokers di Bundaran HI
Larang Masyarakat Live TikTok di Bundaran HI, Satpol PP Ingatkan Denda Maksimal Rp50 Juta
Satpol PP DKI Jakarta melarang masyarakat melakukan live streaming atau siaran langsung di kawasan Bundaran HotelIndonesia (HI), Jakarta Pusat.
TERKINI
TERPOPULER
1
QRIS GPN dan Kedaulatan Pembayaran: Antara Perlindungan Domestik dan Tantangan Global
2 hari lalu
2
Artis Dunia Angelina Jolie Kembali Nyatakan Dukungan utuk Palestina
1 hari lalu
3
Bawa 3 Tuntutan, Ojol Ancam Demo "Brutal" di Jakarta
1 hari lalu
4
Tito Karnavian Siapkan Skenario Retreat Gelombang Kedua untuk Kepala Daerah Baru
2 hari lalu
5
Persaudaraan 98: Tuntutan Pemberhentian Wapres Bertentangan dengan UUD 1945
1 hari lalu