Toko Miras

400 Botol Miras Disita Petugas di Karang Tengah Tangerang

400 Botol Miras Disita Petugas di Karang Tengah Tangerang

Pemerintah Kota Tangerang terus memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol guna menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2025.