Pemprov DKI Gratiskan 15 Golongan Masyarakat Akses Transportasi Umum
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berkoordinasi dengan dinas terkait di luar Jakarta untuk menyiapkan layanan transportasi umum secara gratis bagi 15 golongan
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mewajibkan ASN di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menggunakan trasportasi umum setiap hari Rabu
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Wibowo, akhirnya buka suara soal kebijakan yang memasukkan Aparatur Sipil Negara (ASN) ke dalam daftar 15 golongan pengguna transportasi umum gratis di ibu kota.
Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 33 Tahun 2025 tentang Pemberian Layanan Angkutan Umum Massal Gratis untuk 15 golongan
Insentif-insentif tersebut diberikan sebagai upaya meringankan beban buruh di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memberikan layanan transportasi umum gratis selama satu hari pada Rabu, 31 Desember 2025.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mempertimbangkan penambahan kelompok masyarakat yang berhak menikmati layanan transportasi umum gratis seiring pembahasan usulan kenaikan tarif Transjakarta dan Transjabodetabek.