Satpol PP Tangerang Tindak PKL yang Berjualan di Trotoar
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Langkah ini guna menegakan Peraturan Daerah (Perda).
Pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di trotoar ditertibkan Satpol PP Kabupaten Tangerang. Langkah ini guna menegakan Peraturan Daerah (Perda).
Petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang telah disiagakan sejak pukul 05.00 WIB.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Wibi Andrino, mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengembalikan fungsi trotoar di seluruh wilayah ibu kota sebagai ruang yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki.
Menjelang perayaan Idul Adha 2026, Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta memperketat pengawasan terhadap trotoar yang berpotensi digunakan sebagai lokasi penjualan hewan kurban.
Pemprov DKI Jakarta terus melakukan penataan trotoar di sejumlah kawasan guna meningkatkan kenyamanan dan keamanan pejalan kaki, salah satunya di kawasan Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Trotoar di Jalan Kramat Jaya Baru, Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, dipenuhi lapak pedagang hewan kurban menjelang Idul Adha 1447 Hijriah.
Personel Satpol PP Kelurahan Johar Baru, Jakarta Pusat, menertibkan lapak pedagang hewan kurban yang berdiri di atas trotoar di kawasan Jalan Kramat Jaya Baru dan Jalan Johar Baru VI, Senin, 18 Mei 2026.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo menegaskan larangan penggunaan trotoar dan fasilitas publik sebagai lokasi berjualan hewan kurban menjelang Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dishub Provinsi DKI Jakarta memastikan akan mengutamakan pendekatan yang lebih humanis dalam setiap pelaksanaan penertiban di lapangan