Undang Undang 12 Tahun 1980
MK Kabulkan Gugatan Uang Pensiun Pejabat Negara, Pemerintah Wajib Revisi UU dalam 2 Tahun
MK perintahkan revisi UU pensiun pejabat negara dalam waktu 2 tahun. Aturan baru wajib pertimbangkan keadilan sosial dan opsi uang kehormatan sekali bayar.

