Undang Undang Kesehatan
Kemenkes Tegaskan Nakes Berhak Hentikan Pelayanan jika Alami Intimidasi dan Perundungan
Kemenkes menegaskan bahwa tenaga medis dan tenaga kesehatan memiliki hak untuk menghentikan pelayanan apabila mengalami perlakuan yang merendahkan harkat dan martabat manusia, termasuk intimidasi, kekerasan, pelecehan, maupun perundungan.
Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras di Tangerang Ratusan Butir Jadi Barang Bukti
Lagi, Polisi Ringkus Pengedar Obat Keras di Tangerang Ratusan Butir Jadi Barang Bukti
Bongkar Jaringan Obat Keras di Tangerang, Polisi Sita 37.700 Butir Tramadol dan Hexymer
Bongkar Jaringan Obat Keras di Tangerang, Polisi Sita 37.700 Butir Tramadol dan Hexymer

