Undang Undang LLAJ

Viral Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu, Korlantas Polri: Bukan Aturan Baru!

Viral Ban Gundul Didenda Rp250 Ribu, Korlantas Polri: Bukan Aturan Baru!

Kepolisian melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meluruskan informasi yang viral di media sosial terkait kabar adanya aturan baru yang mengenakan denda Rp250 ribu