UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Polisi Tetapkan Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Jadi Tersangka

Polisi Tetapkan Dokter Kandungan Lecehkan Pasien di Garut Jadi Tersangka

ancaman maksimal 12 tahun penjara sesuai Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.