Dugaan Suap Rp60 Miliar, Kejagung Periksa Dua Hakim Terkait Vonis Lepas Kasus Ekspor CPO
Kejagung periksa dua hakim PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas kasus ekspor CPO dan dugaan suap Rp60 miliar yang libatkan empat tersangka
Kejagung periksa dua hakim PN Jakarta Pusat terkait vonis lepas kasus ekspor CPO dan dugaan suap Rp60 miliar yang libatkan empat tersangka
Penyidik sudah melakukan penyitaan satu unit kapal Skorpio GT4NT2 pada 17 April 2025 di Jalan Dermaga Marine
penyidik menyita uang tunai dalam jumlah besar yang disembunyikan di bawah kasur tersangka Ali Muhtarom (AM).
Pemeriksaan ini menjadi bagian penting dari upaya mendalami aliran dana mencurigakan dalam lingkup keluarga.
Tersangka kasus dugaan korupsi vonis lepas persetujuan ekspor CPO sekaligus hakim PN Jaksel, Djuyamto mengembalikkan uang senilai Rp2 miliar kepada Kejagung
Kejagung telah menetapkan delapan tersangka kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO
Ketiga hakim yang akan menjalani sidang perdana dimaksud, yakni Hakim Ketua Djuyamto bersama dengan para hakim anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharuddin
Putusan kasasi tersebut dijatuhkan oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis bersama dengan dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo
JPU menjatuhkan tuntutan terhadap mantan Ketua PN Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan suap vonis lepas kasus migor.
JPU menuntut hakim nonaktif Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap vonis lepas ekspor migor yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
JPU menuntut hakim nonaktif Djuyamto dengan hukuman 12 tahun penjara dalam perkara dugaan suap vonis lepas ekspor migor yang melibatkan tiga perusahaan besar, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group
Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Ombudsman Republik Indonesia dan rumah salah satu komisionernya, Senin, 9 Maret 2026, terkait kasus dugaan suap vonis lepas perkara minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap alasan penggeledahan di kantor dan rumah salah seorang komisioner Ombudsman Republik Indonesia (RI), Senin, 9 Maret 2026.
PT DKI Jakarta memperberat hukuman eks petinggi Wilmar Group, M Syafei, menjadi 8 tahun penjara terkait kasus suap vonis lepas perkara minyak goreng.