KPK Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pencekalan terhadap mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina untuk bepergian ke luar negeri.
Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.
Namun, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut.
Sebab, KPK selaku selaku pihak termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Februari. (ayu/dsw).
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
KPK Dalami Aliran Uang Kasus Suap Bengkulu, Ketua Komisi I DPRD Diperiksa
Hukum dan Kriminal
Kedok Warung Kelontong hingga Konter Pulsa, 3 Penjual Obat Terlarang Dibekuk
Hukum dan Kriminal