Hukum dan Kriminal

KPK Cekal Agustiani Tio Fridelina dan Suaminya ke Luar Negeri

news.fin.co.id - 04/02/2025, 08:30 WIB

Mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina (Disway/Ayu Novita)

Terhadap penetapan tersangka ini, Hasto kemudian mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana harusnya dilaksanakan pada 21 Januari.

Namun, Hakim Djumyanto memutuskan menunda sidang perdana gugatan praperadilan tersebut. 

Sebab, KPK selaku selaku pihak termohon tidak hadir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang selanjutnya akan digelar pada 5 Februari. (ayu/dsw).

Afdal Namakule
Penulis