Hukum dan Kriminal . 05/02/2025, 13:45 WIB

Maqdir Ismail Minta Penetapan Hasto Jadi Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka terhadap kliennya tidak sah secara hukum. Petitum tersebut dinyatakan saat membacakan permohonan gugatan praperadilan kliennya.

"Mengabulkan permohonan praperadilan Pemohon (kubu Hasto) untuk seluruhnya. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon (KPK) yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap Pemohon," kata Maqdir di PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Rabu 4 Februari 2025.

Dia meminta, hakim tunggal Djumyanto untuk menyatakan perbuatan KPK yang menetapkan Hasto sebagai tersangka adalah perbuatan sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan prosedur serta bertentangan dengan hukum dan dinyatakan batal. Maqdir meminta pula agar hakim menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024 dinyatakan tak sah.

"Lalu, meminta untuk memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/722/DIK.00/23/12/2024," tuturnya.

"Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 sebagaimana tercantum dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan No. B/721/DIK.00/23/12/2024 yang menetapka Pemohon sebagai tersangka," tambahnya.

Maqdir juga meminta agar larangan berpergian ke luar negeri yang diterbitkan oleh KPK terhadap Hasto yang diterbitkan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 dan Surat Nomor: B/729/DAK.00.01/23/12/2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri atas nama Hasto dinyatakan tidak sah.

"Memerintahkan kepada Termohon untuk mengembalikan pada keadaan semula dalam tempo 3x24 jam sejak putusan ini dibacakan. Memulihkan segala hak hukum Pemohon terhadap tindakan-tindakan yang telah dilakukan oleh Termohon. Dan menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo," pungkasnya.

Agenda sidang ini sempat ditunda pada Selasa 21 Januari 2025. Pasalnya, pihak termohon yakni KPK tak hadir ke persidangan di PN Jaksel.

"Sidang perkara Praperadilan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL, agenda pemanggilan termohon," sebagaimana dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat.

Diberitakan sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika meyakini proses penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto telah dilalui sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

“Termasuk alat buktinya, minimal dua alat bukti sebagai bukti permulaan yang cukup. Kita berharap bahwa proses tersebut dapat berjalan dengan objektif sehingga hakim juga bisa menilai dan memutuskan tanpa adanya tekanan atau intervensi dari pihak mana pun,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 4 Februari 2025.

(Ayu)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com