Nasional

Peraturan Tata Tertib DPR RI Direvisi, Kini Bisa Copot Pimpinan KPK hingga Hakim MK

news.fin.co.id - 05/02/2025, 16:49 WIB

DPR RI melaksanakan paripurna di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.

fin.co.id - DPR RI merevisi Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR. Dalam revisi ini, ada pasal baru yang disisipkan.

Wakil Ketua Baleg DPR RI mengatakan revisi tersebut telah dibahas dalam rapat Baleg pada 31 Januari 2025.

"Pada rapat Badan Legislasi tanggal 3 Februari 2025 telah dibahas dengan intensif dan dibacakan pandangan mini fraksi atas rancangan peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia tentang Perubahan atas Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, dengan menyatakan persetujuan dari seluruh fraksi atas rancangan perubahan peraturan Tata Tertib tersebut," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Sturman Panjaitan dalam paripurna ke-12 masa persidangan II tahun sidang 2024-2025 di ruang paripurna, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Februari 2025.

Adapun Pasal yang disisipkan dalam revisi tersebut yaitu Pasal 228A ayat (1) dan (2) di antara Pasal 228 dan Pasal 229.

Pasal 228A

Baca Juga

(1) dalam rangka meningkatkan fungsi pengawasan dan menjaga kehormatan DPR terhadap hasil pembahasan komisi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 227 Ayat (2) DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap calon yang telah ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.

(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 bersifat mengikat dan disampaikan oleh komisi yang melakukan evaluasi kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam kesempatan lain, Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Bob Hasan menyebut revisi menjelaskan pada intinya DPR dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap jabatan publik yang dipilih melalui mekanisme fit and proper test di DPR.

“Evaluasi secara berkala terkait dengan adanya sebelumnya mungkin adanya kinerja-kinerja yang tidak sesuai dengan sebagaimana hasil fit and proper test sebelumnya,” kata Bob kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa, 4 Februari 2025.

Politisi Partai Gerindra ini menuturkan, evaluasi tersebut dilakukan sebagaimana fit and proper test dilakukan sebelum dipilih oleh DPR. Bahkan, Bob menyebut, DPR bisa memberikan rekomendasi pemberhentian.

Baca Juga

“Ya itu kan ujungnya masalah pemberhentian dan keberlanjutan darip pejabat ataupun calon yang telah diparipurnakan melalui fit and proper test DPR itu, itu kan pejabat yang berwenang,” tuturnya. (Ani)

Khanif Lutfi
Penulis