KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali
pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai perlu untuk dilakukan klarifikasi soal barang bukti
Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.