Hukum dan Kriminal

KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

pemanggilan tersebut akan dilakukan apabila penyidik menilai perlu untuk dilakukan klarifikasi soal barang bukti

KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali
Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Berita Terkait