KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

news.fin.co.id - 06/02/2025, 20:31 WIB

KPK Buka Opsi Panggil Ketum PP Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali

Logo KPK/Ilustrasi (Ayu Novita/Disway)

Dalam kasus ini, Rita juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Khanif Lutfi
Khanif Lutfi
Penulis

Redaktur FIN.CO.ID