Politik

KPU Kota Bekasi Segera Tetapkan Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe Paslon Terpilih

news.fin.co.id - 06/02/2025, 14:19 WIB

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, saat ditemui di Gudang Logistik

fin.co.id - Proses gugatan dari Paslon Nomor Urut 01, Heri Koswara dan Sholihin, secara resmi telah ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Usai proses gugatan tersebut telah resmi ditolak, kini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi akan melanjutkan tahapan Pilkada 2024.

“Menolak eksepsi termohon dan eksepsi pihak terkait dan selebihnya dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo yang disusul ketokan palu putusan dalam persidangan, Rabu 5 Februari 2025.

Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa mengatakan, selanjutnya akan dilakukan rapat pleno penetapan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih.

Advertisement

"KPU Kota Bekasi akan melaksanakan rapat pleno penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih pada Kamis, 6 Februari 2025," ungkap Ali Syaifa saat dikonfirmasi, Kamis 6 Februari 2025.

Dalam rapat tersebut, KPU Kota Bekasi akan menetapkan Paslon Nomor Urut 03, Tri Adhianto - Abdul Harris Bobihoe menjadi Wali Kota dan Wakil Wakil Wali Kota Bekasi.

Nantinya akan berlanjut ke proses pengajuan pengesahan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih ke DPRD Kota Bekasi, dari KPU Kota Bekasi.

"KPU Kota Bekasi akan mengajukan usulan pengesahan pengangkatan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih kepada DPRD Kota Bekasi pada Jumat 7 Februari 2025," jelasnya.

Sebelumnya diketahui, Mahkamah Konstitusi telah memutus perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) Pilkada Kota Bekasi nomor 222/PHPU.WAKO-XXIII/2025.

Advertisement

Berdasarkan amar putusan dalam pokok permohonan, Menyatakan Permohonan Pemohon Tidak Dapat Diterima, sehingga kini akan dilaksanakan proses selanjutnya.

Tuahta Aldo
Penulis