Megapolitan . 07/02/2025, 19:56 WIB

PMJ Ungkap Penggunaan Data Pribadi Gunakan AI Buat Rekening

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya ungkap kasus pembuatan rekening nasabah bank menggunakan identitas orang lain tanpa izin dengan bantuan Aritificial Intelligence (AI).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dua tersangka diamankan dalam kasus tersebut.

"Kedua tersangka berhasil diamankan, tersangka pertama PM (33), perannya adalah uang pertama memasukan data orang lain untuk pembuatan rekening sebuah bank. Kemudian tsk PM membuat video verifikasi wajah," katanya kepada awak media, Jumat 7 Februari 2025.

"Kemudian tersangka kedua adalah MR (29) mengirimkan data orang lain kepada tersangka pertama, data yang dikirimkan adalah nama lengkap, alamat, nama ibu kandung, data yang didapatkan tanpa izin pemilik data," lanjutnya.

Keduanya dibekuk pada waktu dan tempat yang berbeda.

"Para tersangka ditangkap 30 Desember 2024 di kota Denpasar, pada 9 Januari tersangka Mr di Sumatera Selatan," ujarnya.

Diterangkannya, awalnya tersangka MR berkenalan dengan sosok disebut mister X di sosial media.

"Jadi secara singkat tsk MR awalnya berteman dari sebuah akun medsos, kita sebut Mr X. Bahkan saudara MR tidak kenal. Tersangka Mr pernah menawarkan dapat membuatkan rekening perbankan, kemudian itulah yang membuat X menghubungi tersangka MR untuk dibuatkan akun perbankan, kemudian MR menghubungi PM. Kemudian mister X ini yang memberikan data sebuah nama, tempat tanggal lahir, jeni kelamin, pekerjaan dan nama ibu kandung," terangnya.

Mister X kemudian diduga menggunakan kartu kredit tersebut untuk berbelanja.

"Kemudian setelah itu jadi digunakan untuk membuat kartu kredit. Kemudian mister X diduga menggunakannya untuk belanja online," paparnya.

"Tersangka MR mendapatkan keuntungan 5 hingga 10 juta. Pm mendapat keuntungan 300 hingga 500 ribu rupiah," sambungnya.

Mereka disangkakan Pasal 51 ayat 1 Jo pasal 35 UU no 1 ITE. Dugaan sengaja tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi dokumen elektronik dengan ancaman pidana 12 tahun atau denda 12 miliar rupiah.

Share artikel ini :

TERKINI

TERPOPULER

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com