Hukum dan Kriminal . 10/02/2025, 22:26 WIB

Kejagung Bongkar Duduk Perkara Dugaan Praktik Korupsi Pertamina: Pengelolaan Minyak Mentah dan Ekspor Periode 2018-2023

Penulis : Sigit Nugroho
Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) melanjutkan penyelidikan besar-besaran terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding serta kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) yang berlangsung dari 2018 hingga 2023.

Kasus ini kini tengah menggegerkan sektor migas, setelah penggeledahan yang dilakukan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Ditjen Migas), Kementerian ESDM, pada 10 Februari 2025.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa dugaan korupsi ini berawal dari kebijakan yang dikeluarkan pada tahun 2018.

Peraturan Menteri ESDM No. 42 Tahun 2018 memprioritaskan pemanfaatan minyak bumi untuk kebutuhan dalam negeri. Namun, praktik di lapangan menunjukkan bahwa PT Pertamina dan KKKS swasta justru menghindari kesepakatan dalam penawaran minyak domestik.

Praktik Ekspor Ilegal: Pertamina Diduga Salah Langkah dalam Pengelolaan Minyak Mentah

Harli Siregar mengungkapkan bahwa meskipun peraturan mewajibkan PT Pertamina untuk memanfaatkan minyak yang diproduksi dalam negeri, praktik korupsi di lapangan melibatkan penghindaran kesepakatan oleh Pertamina dan beberapa KKKS swasta, khususnya ISJ dan PT KPI. Hal ini menyebabkan masalah serius dalam pengelolaan minyak mentah.

Lebih mencengangkan lagi, pada saat pandemi COVID-19 yang mengakibatkan penurunan kapasitas kilang, PT Pertamina malah melakukan impor minyak mentah untuk menggantikan minyak mentah yang seharusnya diolah.

Pengalihan ini mengakibatkan penjualan minyak mentah bagian negara yang seharusnya digunakan dalam negeri malah diekspor untuk tujuan yang tidak jelas.

Temuan Kejagung: Penggeledahan Temukan Bukti Kuat di Ditjen Migas

Penggeledahan yang dilakukan oleh Penyidik Jampidsus Kejagung di kantor Ditjen Migas berhasil membongkar bukti-bukti penting. Di antaranya, ditemukan lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file yang mengandung data penting terkait dugaan tindak pidana korupsi ini.

Harli menyebutkan bahwa bukti-bukti ini masih akan diperiksa lebih lanjut untuk memperjelas keterlibatan para pelaku.

"Penyidik sedang mengumpulkan sebanyak mungkin bukti untuk memperjelas tindak pidana ini dan mengungkap siapa saja yang terlibat," tegas Harli.

Sebanyak 70 orang saksi telah diperiksa dalam penyidikan ini, termasuk satu ahli yang diminta untuk memberikan keterangan terkait keuangan negara.

Kejagung Lanjutkan Penyidikan: Siap Bongkar Jaringan Korupsi di Sektor Migas

Kejagung menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung dan pihaknya masih dalam tahap penyidikan umum.

Meskipun belum ada penetapan jumlah kerugian negara, Kejagung menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini akan terus berlanjut hingga menemukan pelaku yang bertanggung jawab.

"Penyidikan ini bertujuan untuk memastikan siapa yang harus bertanggung jawab atas dugaan korupsi dalam pengelolaan minyak mentah dan ekspor ilegal ini," ujar Harli Siregar.(Fajar Ilman)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com