Hukum dan Kriminal

Ditahan di Rutan Cibinong, Dirut RBT Terdakwa Kasus Korupsi Timah Suparta Meninggal Dunia

news.fin.co.id - 29/04/2025, 00:37 WIB

2 Tersangka Baru Korupsi Tata Niaga Timah, yaitu Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan RA (Reza Andriansyah) Direktur Pengembangan PT RBT.

fin.co.id - Direktur Utama PT Refined Bangka Tin atau RBT sekaligus terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan timah, Suparta meninggal dunia, Senin, 28 April 2025. Suparta menghembuskan napas terakhirnya di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Cibinong pada hari ini sekitar pukul 18.05 WIB.

"Iya benar Mbak, atas nama Suparta (meninggal dunia), pada hari Senin, tanggal 28 April 2025, sekitar pukul 18.05 WIB di RSUD Cibinong," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung(Kejagung) Harli Siregar ketika dikonfirmasi wartawan, Senin, 28 April 2025.

Harli mengatakan, Suparta ditahan di Lapas Cibinong. "Suparta ini ditahan di Lapas Cibinong," ujarnya.

Dia mengatakan, pihak berwenang belum memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai penyebab kematian terdakwa tersebut. Karena, sambungnya, hingga saat ini hal tersebut masih berproses.

Advertisement

"Di surat kematiannya tidak disebutkan penyebab kematiannya karena apa, tapi mungkin karena sakit. Sepertinya sakit, dari Lapas ke Jaksa dan dari Jaksa ke keluarga, sedang berproses," lanjutnya.

Sekadar diketahui, Suparta merupakan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT). Dia diduga menerima aliran dana terbesar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung, mengungguli Thamron alias Aon.

Suparta menerima aliran dana korupsi senilai Rp4,5 triliun, sementara Aon, yang dikenal luas oleh masyarakat Bangka Belitung, menerima Rp3,6 triliun.

Tidak banyak yang tau sepak terjang dari sosok Suparta Ini, dibandingkan Aon yang memang sudah dikenal oleh masyarakat Bangka Belitung. Suparta merupakan terdakwa kasus tersebut karena dirinya mengajukan banding atas vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta. Sehingga, statusnya masih terdakwa.

(Fajar Ilman)

Advertisement

Mihardi
Penulis