Hukum dan Kriminal . 11/02/2025, 06:57 WIB

Bareskrim akan Gelar Perkara Tentukan Status Kades Kohod, Bakal Jadi Tersangka?

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

fin.co.id -  Bareskrim Polri dalam waktu dekat bakal melakukan gelar perkara untuk menentukan status Kepala Desa Kohod, Arsin, terkait dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) kawasan pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Kami akan segera menggelarkan, apakah ini patut ditingkatkan sebagai tersangka atau keterlibatan-keterlibatan lainnya untuk dikembangkan dalam proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro , Senin 10 Februari 2025.

Dia mengatakan, pihaknya juga telah memeriksa Kades Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus tersebut.

“Kami sudah memeriksa Kepala Desa Kohod sebagai saksi. Sesuai haknya, kami akan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” katanya.

Ia mengatakan apabila alat bukti maupun pemeriksaan-pemeriksaan kasus ini telah rampung, maka akan dilaksanakan gelar perkara.

Kades Kohod, Arsin, merupakan salah satu dari 44 saksi yang telah diperiksa oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.

Sebelumnya, Arsin sempat dipanggil oleh Dittipidum dalam proses penyelidikan. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.

Sementara itu, pada Senin malam, penyidik Dittipidum menggeledah rumah Arsin dan kantor Kepala Desa (Kades) Kohod. Selain itu, istri dan keluarga Arsin turut diperiksa oleh penyidik.

Dugaan keterlibatan Arsin dalam kasus pagar laut sempat mengemuka saat sebuah tayangan video di media sosial ramai diperbincangkan.

Video yang berdurasi satu menit tersebut menunjukkan Arsin selaku Kades Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang sedang meninjau kegiatan pemasangan pagar laut di perairan Tangerang.

Pada tayangan video itu juga, Arsin tengah menunjuk lokasi dan mengarahkan para pekerja dalam pemasangan pagar bambu tersebut.

Adapun Arsin telah membantah video yang menimbulkan spekulasi dalam kasus pemagaran laut tersebut.

"Itu saya bantah langsung. Bagaimana saya mau mengarahkan? Orang saya kenal juga tidak. Saya itu ke sana untuk kasih tahu karena ada RT/RW saya yang bilang kalau ada pagar," katanya di Tangerang. (*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com