Hukum dan Kriminal

Kasus Pagar Laut: Kades Kohod Jadi Terlapor, Modus Penggunaan Surat Palsu Terungkap

news.fin.co.id - 11/02/2025, 11:58 WIB

Polisi geledah rumah kades Kohod, Arsin. (Disway)

fin.co.id – Kasus pagar laut yang tengah diselidiki oleh Polri semakin memanas. Kepala Desa Kohod, Arsin, kini resmi menjadi terlapor dalam dugaan tindak pidana yang melibatkan penggunaan surat palsu.

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menerima laporan model A yang diajukan oleh anggota Polri.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus pagar laut ini mengarah pada Arsin.

"Kami sudah menetapkan terlapor atas nama saudara AR dalam laporan polisi LP nomor 2 II 2025," ujar Djuhandani di Bareskrim Polri pada Senin malam, 10 Februari 2025.

Advertisement

Polri menyatakan bahwa penetapan status terlapor didasari oleh temuan perbuatan pidana setelah serangkaian penyelidikan.

Berdasarkan bukti yang ada, pihak kepolisian mengungkap adanya modus yang melibatkan penggunaan surat palsu untuk permohonan pengukuran dan pengakuan hak tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Modus Penggunaan Surat Palsu dalam Kasus Pagar Laut

Arsin, yang kini diperiksa sebagai saksi, diduga mengajukan permohonan pengukuran tanah menggunakan dokumen palsu.

Selain itu, ada sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam membantu proses tersebut. Polri kini tengah melengkapi bukti-bukti untuk menuntaskan kasus ini.

Advertisement

“Modus operandinya adalah penggunaan surat palsu untuk memanipulasi pengukuran dan pengakuan hak atas tanah,” tambah Djuhandani.

Pihak kepolisian berencana untuk memanggil saksi lainnya guna memperkuat penyelidikan lebih lanjut.

Meskipun Arsin telah diperiksa sebagai saksi, statusnya bisa berubah seiring berjalannya proses penyidikan.

Jika bukti yang dikumpulkan cukup kuat, gelar perkara dapat dilakukan untuk menentukan apakah kasus ini berlanjut ke tahap penyidikan lebih lanjut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Penyelidikan Berlanjut, Polisi Akan Cermati Peran Pembantu Kasus

Polri menegaskan bahwa meskipun Kepala Desa Kohod telah diperiksa, mereka tetap mengedepankan asas peraduga tak bersalah.

Advertisement

Sigit Nugroho
Penulis