Ingat! Sekolah Wajib Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa

news.fin.co.id - 12/02/2025, 21:30 WIB

Ingat! Sekolah Wajib Umumkan Penerima Dana PIP ke Siswa

Proses pencairan dana bantuan bagi penerima PIP tahun 2024 juga semakin mudah dengan adanya sistem pengecekan online melalui website resmi.

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Suharti mengatakan terkait kebijakan baru yang mewajibkan sekolah mengumumkan siswa penerima beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP). Hal itu untuk menjaga transparansi penyaluran dana bantuan PIP agar tepat sasaran.

"Pihak sekolah wajib mengumumkan siswa yang menerima PIP," kata Suharti dalam keterangannya di Jakarta, Rabu 12 Februari 2025.

Dia mengatakan, pihak sekolah wajib menginformasikan siswa penerima PIP tersebut berasal dari keluarga tidak mampu dan sudah memperoleh SK penetapan penerima PIP. Sekolah juga wajib memfasilitasi proses aktivasi rekening siswa dan mengingatkan kalau tidak teraktivasi hingga tenggat waktu yang ditentukan, uang akan dikembalikan ke kas negara.

Suharti menegaskan, dana bantuan PIP ini langsung disalurkan negara ke rekening siswa masing-masing yang tercantum dalam SK tersebut. Kemudian, hanya siswa atau orang tua/wali yang bisa mengambilnya melalui teller bank atau ATM.

Advertisement

"Memang ada dispensasi, yakni pencairan bisa dilakukan secara kuasa oleh pihak sekolah, yaitu oleh Kepala Sekolah, jika siswa belum cakap hukum, usianya belum mencukupi untuk memiliki rekening, dan mengambil sendiri atau yang tempatnya ada di daerah tertinggal yang belum ada perbankan," tuturnya.

Namun demikian, langkah tersebut harus dilakukan dengan melampirkan surat kuasa dari siswa atau orang tua. Dia juga menegaskan bahwa sekolah dilarang menarik iuran kepada siswa apabila mendapatkan kuasa untuk menarik uang PIP.

"Itu dimungkinkan mengambil dana dari dana BOS, jangan mengambil dana dari yang sudah kita alokasikan untuk anak-anak. Uang PIP tersebut 100 persen harus sudah sampai ke siswa penerima," katanya.

Sebagai informasi, pada tahun 2024, jumlah siswa yang menerima bantuan PIP sebanyak 18.594.627 siswa dari semua jenjang pendidikan. Program ini menganggarkan sebesar Rp13,45 triliun, termasuk tambahan penerima PIP jenjang SMA dan SMK di tahun 2024 sebanyak 666.000 siswa.

Adapun penyaluran PIP mengacu pada data Dapodik, nama-nama siswa yang membutuhkan bantuan akan diusulkan oleh sekolah. Kemudian, data tersebutd dipadankan dengan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kementerian Sosial dan Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan (P3KE)) milik Kemenko PMK, serta data kependudukan Dukcapil Kemendagri.

(Annisa Zahro)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID