Menlu Sugiono: 8 WNI Diduga Gabung Militer Rusia Tetap Dapat Perlindungan
Pemerintah Indonesia masih menelusuri informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.
fin.co.id – Pemerintah Indonesia masih menelusuri informasi mengenai delapan warga negara Indonesia (WNI) yang diduga direkrut untuk bergabung dengan militer Rusia.
Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menegaskan, kedelapan WNI tersebut tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan konsuler selama status kewarganegaraan Indonesia mereka belum berubah.
Sugiono mengatakan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI bersama instansi terkait masih melakukan pendalaman untuk memastikan kondisi dan status kedelapan WNI tersebut.
“Hak-hak konsuler kami harus penuhi sepanjang tidak ditemukan unsur-unsur yang menyebabkan mereka kehilangan kewarganegaraannya,” kata Sugiono melalui pernyataan tertulis yang dikonfirmasi di Jakarta, Jumat 4 September 2026.
Baca Juga
Menurut Sugiono, perlindungan terhadap WNI merupakan salah satu tugas utama Kemlu RI, termasuk bagi mereka yang berada di luar negeri dalam kondisi apa pun.
“Kemlu RI bersama instansi terkait terus mendalami informasi yang kami terima beberapa hari lalu terkait delapan WNI yang diduga direkrut tersebut,” tambahnya.
Ukraina Ungkap Dugaan Perekrutan WNI
Informasi mengenai delapan WNI tersebut sebelumnya diungkap Dinas Intelijen Luar Negeri Ukraina (FISU). Lembaga tersebut mengklaim menemukan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan dugaan perekrutan sedikitnya delapan WNI untuk masuk ke jajaran militer Rusia.
Delapan WNI yang disebut dalam laporan itu yakni Yuda Putra Pratama, Haryanto Dwi Kencana, Erwanda, Ngangun Hudri Fadli, Muhammad Syaripudin, M Hadi Maulana, Wahyu Oktavian Iskandar, dan Helmi Nuraha Hakim.
Berdasarkan laporan FISU, para WNI tersebut diduga ditawari pekerjaan dengan sejumlah iming-iming. Tawaran itu disebut mencakup gaji tinggi, pekerjaan nontempur, proses memperoleh kewarganegaraan Rusia yang lebih cepat hingga berbagai tunjangan sosial.
Baca Juga
Pemerintah Indonesia kini masih melakukan verifikasi atas informasi tersebut. Kemlu juga mendalami kemungkinan adanya unsur penipuan maupun eksploitasi dalam proses perekrutan.
Juru Bicara Kemlu RI Yvonne Mewengkang mengatakan pemerintah akan memberikan perlindungan apabila terdapat WNI yang ternyata menjadi korban.
“Apabila terdapat WNI yang menjadi korban dalam proses tersebut, Pemerintah Indonesia akan mengambil langkah pelindungan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Yvonne pada Senin 31 Agustus lalu.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa pemerintah juga akan mengusut bagaimana kedelapan WNI tersebut bisa bergabung dengan militer asing.
Dalam penyelidikan, pemerintah akan melihat apakah mereka menjadi korban perekrutan dengan informasi palsu atau memang secara sadar dan sukarela memilih untuk bergabung dalam dinas militer asing. *