Hukum dan Kriminal . 13/02/2025, 10:54 WIB

Kejaksaan Bakal Periksa Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang di Kasus Korupsi APBDes

Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana  |  Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana

fin.co.id -  Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024.

"Ya, kita (Penyidik Pidsus) sudah menjadwalkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis 13 Februari 2025.

Kendati begitu, Arsyad tak menyebut kapan pastinya pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap kepala dinas dalam dugaan korupsi pencairan APBDes tersebut.

Dalam kasus ini, lebih jauh Arsyad, Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), Kecamatan Sepatan Timur- telah dijadikan Tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024. Keduanya disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.

“Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta,” tandasnya.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com