Hukum dan Kriminal . 13/02/2025, 10:54 WIB
Penulis : Rikhi Ferdian Herisetiana | Editor : Rikhi Ferdian Herisetiana
fin.co.id - Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa (DPMPD) dalam kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024.
"Ya, kita (Penyidik Pidsus) sudah menjadwalkan," kata Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis 13 Februari 2025.
Kendati begitu, Arsyad tak menyebut kapan pastinya pemanggilan untuk pemeriksaan terhadap kepala dinas dalam dugaan korupsi pencairan APBDes tersebut.
Dalam kasus ini, lebih jauh Arsyad, Operator Desa Kampung Kelor (HK) dan Desa Pondok Kelor (Ai), Kecamatan Sepatan Timur- telah dijadikan Tersangka dalam pusaran kasus dugaan korupsi pencairan dana desa 2024. Keduanya disinyalir telah merugikan keuangan negara hingga mencapai miliaran rupiah.
“Estimasi kerugian negaranya untuk Desa Pondok Kelor sekitar Rp 750 juta dan Desa Kampung Kelor 480 Juta,” tandasnya.
PT.Portal Indonesia Media