Hukum dan Kriminal . 13/02/2025, 21:23 WIB
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tuduhan kriminalisasi dan politisasi kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dipentalkan melalui putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Maka itu, penetapan tersangka Hasto oleh KPK dinyatakan tidak melanggar hukum.
“Bahwa KPK dalam menetapkan Hasto sebagai tersangka benar-benar didasarkan pada alat bukti hukum dan bukan kriminalisasi apalagi politisasi,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulisnya, Kamis 13 Februari 2025.
Fitroh menjelaskan, pihaknya menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan kecukupan bukti. Dalam hal ini, KPK akan melanjutkan kasus dugaan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW), anggota DPR, atau perintangan penyidikan.
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak turut mengomentari putusan praperadilan itu. Dia menegaskan pihaknya tidak melakukan tindakan sewenang-wenang berdasarkan putusan majelis.
“Berdasarkan putusan hakim praperadilan tersebut. proses hukum yang dilakukan oleh KPK terhadap HK (Hasto Kristiyanto) sah menurut hukum,” kata Tanak.
Dalam putusan sidang praperadilan yang diajukan Hasto, Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto menolaknya. Ia menilai gugatan dari politikus PDIP itu tidak seharusnya disatukan.
“Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas” kata Hakim Tunggal Djuyamto di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis 13 Februari 2025.
Hasto bersama Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada akhir tahun kemarin. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana suap kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk kepentingan penetapan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku (buron).
Hingga kini, Hasto dan Donny belum dilakukan penahanan oleh KPK. Selain Harun, Hasto disebut KPK juga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 daerah pemilihan (dapil) 1 Kalimantan Barat (Kalbar) Maria Lestari.
Selain suap, Hasto juga dikenakan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Atas dasar itu ia mengajukan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com