Nasional

Anggaran Dipangkas Rp19 Triliun: Kemenkes Hemat Biaya Operasional 50%, Ini yang Dikurangi?

news.fin.co.id - 14/02/2025, 18:56 WIB

Lift di Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diatur jam operasionalnya efek efisiensi.

fin.co.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan salah satu kementerian yang terkena efisiensi anggaran 2025. Bahkan, Kemenkes resmi menerapkan penyesuaian usai efisiensi anggaran berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/A/548/2025.

SE yang ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kemenekes Kunta Wibawa Dasa Nugraha tersebut menjadi pedoman setiap unit kerja dalam menjalankan kegiatan hariannya mulai 10 Februari 2025.

Terdapat empat strategi utama pengendalian belanja dalam rangka efisiensi anggaran ini, yakni pembatasan biaya operasional, pembatasan operasional sarana prasarana pendukung kantor, pembatasan kendaraan dinas, dan pembatasan belanja perjalanan dinas.

Dalam pelaksanaannya, salah satu langkah yang diambil adalah pembatasan biaya operasional dengan pengurangan anggaran minimal 50 persen untuk kebutuhan kantor, seperti ATK, barang cetak, alat kebersihan, listrik, air, AC, lift, dan sebagainya.

Advertisement

"Pegawai yang memiliki kondisi fit disarankan menggunakan fasilitas tangga. Fasilitas lift pegawai digunakan dengan ketentuan, bagi pegawai umum, dilakukan penjadwalan operasional lift pada lantai dan jam tertentu, dan lift beroperasi penuh, diperuntukkan bagi pegawai dengan risiko kesehatan tinggi, ibu hamil, dan disabilitas," bunyi SE tersebut seperti dikutip, Jumat 14 Februari 2025.

Begitu pula dengan lampu dan peralatan elektronik yang hanya digunakan secukupnya dan selektif. Ditiadakan AC non-sentral, sedangkan AC sentral hanya pada kisaran suhu 24-27°C.

Kemudian, pembatasan juga berlaku pada penggunaan kendaraan dinas yang kini hanya diperuntukkan bagi pimpinan tinggi madya dan pratama. Penggunaan kendaraan eksisting dan sewa dilakukan, tanpa adanya pengadaan beli kendaraan baru.

"Kendaraan dinas operasional berupa kendaraan operasional kantor unit kerja, dilakukan dengan menggunakan eksisting BMN dan meniadakan sewa kendaraan."

"Peniadaan pencucian kendaraan dinas operaisonal jabatan dan operasional kantor. Melakukan identifikasi dini terhadap kebocoran pipa/kran air," tambahnya.

Advertisement

Perjalanan dinas pertemuan dan perjalanan dinas biasa turut dikurangi sehingga kini lebih mengutamakan mekanisme daring untuk pertemuan dan kegiatan sosialisasi lainnya. Hal ini demi menekan biaya transportasi dan akomodasi yang selama ini membengkak.

Sementara untuk perjalanan dinas pimpinan, "Dilakukan pendampingan secara selektif dan dilakukan dengan memperkuat koordinaso dan kolaborasi dengan unit pelaksana teknis pada daerah tujuan."

Seperti yang juga diterapkan di instansi lain, Kemenkes juga menerapkan sistem kerja work from anywhere (WFA) setiap hari Rabu untuk pegawai non-pejabat pimpinan tinggi di kantor pusat.

Diatur pula bagi pegawai yang bekerja lembur untuk tidak dilakukan di dalam kantor.

"Pegawai yang melakukan pekerjaan di kantor di luar jam kerja, melakukan pekerjaannya pada ruang kerja bersama (co-work space), termasuk bagi pegawai yang melakukan lembur di kantor sesuai dengan kebutuhan organisasi pada saat penerapan fleksibilitas lokasi kerja secara menyeluruh."

Adapun pelaksanaan lembur di kantor dilakukan secara selektif dan berdasarkan persetujuan pimpinan unit kerja.

Advertisement

Mihardi
Penulis