Hukum dan Kriminal

KPK Jelaskan Alasan Belum Tetapkan Tersangka atas Kasus CSR Bank Indonesia

news.fin.co.id - 15/02/2025, 15:05 WIB

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini masih terus melakukan pengusutan kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam kasus CSR tersebut.

"Masih berlangsung penyidikannya, saksi-saki masih dipanggil. Ada beberapa tindakan penyitaan terhadap barang baik itu dokumen maupun barang bukti lainnya. Tetapi sampai dengan saat ini belum ada penetapan tersangkanya, ya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Sabtu 15 Februari 2025.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan, tak ada kendala dalam kasus ini. Ia menjelaskan, penyidik KPK membutuhkan waktu untuk menentukan pihak yang harus bertaggung jawab karena nilai dan cakupan penerima CSR yang besar.

"Sampai dengan saat ini, saya tidak diinforkan ada kendala ya. Kemungkinan besar karena ini mungkin nilainnya cukup besar, satu cakupan yang diberikan CSR itu cukup banyak," kata Tessa.

Advertisement

"Sehingga dibutuhkan waktu saja untuk menentukan siapa saja yang memang bertanggung jawab dan ditetapkan nanti sebagai tersangka," sambungnya.

Sekadar diketahui, KPK memeriksa Deputi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indarto Budiwitono dalam kasus dugaan korupsi corporate social responsibility (CSR) di Bank Indonesia. Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta itu diperiksa oleh KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut, Senin 10 Februari 2025

Ia didalami terkait tupoksi yang bersangkutan selaku Deputi (Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK). Tentunya pengetahuan yang terlibat dalam perkara yang sedang berjalan. KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dalam kasus CSR BI, di mana beberapa di antaranya adalah dua anggota DPR yang menjabat di Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR pada periode 2019-2024.

Mereka adalah Politisi Partai Gerindra Heri Gunawan dan Politisi Partai Nasdem Satori. Rumah keduanya juga telah digeledah penyidik KPK belum lama ini. Selain itu KPK juga sudah menggeledah kantor BI dan OJK di Jakarta dan salah satu ruangan di kompleks perkantoran BI pusat yang digeledah yakni ruangan Gubernur BI Perry Warjiyo.

Sedangkan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa lembaga antirasuah menduga dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan.

Advertisement

KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan, namun tak sesuai peruntukannya.

Asep menjelaskan soal uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun, diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara.

Dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan. Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

"Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan," tutur Asep.

Lembaga antirasuah juga mendalami bagaimana pemilihan yayasan penerima dana PSBI itu. Ada dugaan yayasan dimaksud mendapatkan dana CSR bank sentral melalui rekomendasi, atau karena terafiliasi dengan anggota Komisi XI DPR.

(Ayu Novita)

Advertisement

Mihardi
Penulis