fin.co.id - Program Indonesia Pintar (PIP) tahun 2026 kembali disalurkan kepada siswa yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan pendidikan.
Untuk mengetahui apakah dana bantuan sudah masuk atau belum, peserta didik dapat melakukan pengecekan secara online menggunakan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Saat ini, penyaluran bantuan PIP memasuki tahap atau termin kedua. Proses pencairan dilakukan secara bertahap dan telah berlangsung sejak Mei 2026.
Jadwal Penyaluran PIP 2026
Berdasarkan Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 14 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar untuk Pendidikan Dasar dan Menengah, pencairan dana PIP dibagi menjadi tiga periode dalam satu tahun.
Dana bantuan umumnya dapat dicairkan sekitar satu setengah bulan setelah rekening atau kartu PIP penerima diaktifkan.
Termin 1 (Februari–April)
Pada periode pertama, bantuan diberikan kepada siswa yang telah ditetapkan sebagai penerima Kartu Indonesia Pintar (KIP).
Termin 2 (Mei–September)
Penyaluran tahap kedua diperuntukkan bagi siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan maupun pemangku kepentingan terkait. Termasuk pula peserta didik yang baru mengaktifkan rekening setelah namanya masuk dalam Surat Keputusan (SK) Nominasi penerima PIP.
Termin 3 (Oktober–Desember)
Tahap ketiga ditujukan bagi siswa yang sebenarnya masuk kategori penerima pada termin pertama maupun kedua, namun belum memperoleh pencairan dana pada periode sebelumnya.
Bagi siswa yang belum mendapatkan bantuan pada Mei 2026, pengecekan kembali dapat dilakukan secara berkala pada Juni dan bulan-bulan berikutnya selama masa penyaluran termin kedua masih berlangsung.
Cara Cek PIP 2026 Secara Online Lewat HP
Pengecekan status penerima bantuan dapat dilakukan kapan saja tanpa harus datang ke sekolah. Berikut langkah-langkahnya: