Nasional

Driver Ojol Ngaku Diancam Dinonaktif Jika Ikut Aksi Demo THR di Kemnaker

news.fin.co.id - 17/02/2025, 13:11 WIB

Ojek online atau Ojol demo.

Noel mengatakan, aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh driver Ojol dilindungi Undang-Undang. Jadi tidak boleh ada sanksi apapun dari pihak aplikator.

"Karena apapun yang dilakukan oleh kawan-kawan ojek online adalah bentuk aspirasi yang harus diperjuangkan oleh kawan-kawan ojek online itu sendiri. Jadi, para aplikator untuk memahami bahwa demonstrasi dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi di Republik ini," tegasnya.

Noel pun akan memaksa pihak aplikator untuk memberikan THR bagi para Ojol. Menurutnya THR adalah hak bagi driver Ojol dan kurir paket.

"Kalau itu pun berat (THR) saya ingin menyampaikan bahwa negara sifatnya adalah memaksa," tegas Noel saat menemui driver Ojol dari atas mobil komando.

Advertisement

Dia menegaskan, Kemnaker tidak akan membiarkan pihak aplikator mengeksploitasi para driver ojol maupun kurir paket.

"Negara tidak akan membiarkan warga negaranya dieksploitasi. Jadi, kawan-kawan driver ojek online ini harus tetap kita perjuangkan kesejahteraannya terkait tunjangan hari rayanya," pungkasnya. (Cahyo/dsw)

Afdal Namakule
Penulis