Hukum dan Kriminal . 17/02/2025, 19:33 WIB

KPK Keukeuh Panggil Hasto sebagai Tersangka Pekan Ini

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto kembali mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Senin 17 Februari 2025. Hasto dipriksa sebagai tersangka atas kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat buron Harun Masiku.

"Ya, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, bahwa betul saudara HK (Hasto Kristiyanto) tidak memenuhi panggilannya hari ini sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin 17 Februari 2025, petang.

Maka itu, kata dia, penyidik KPK kembali melayangkan surat penggilan terhadap Hasto pada pekan ini. Namum, dirinya belum mengetahui kapan waktunya.

"Dan penyidik akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada yang bersangkutan, masih di pekan ini," ujarnya.

Tessa mengatakan, penyidik tak menerima alasan yang dilayangkan Hasto sehingga pihaknya akan melakukan pemanggilan kembali pada pekan ini.

"Jadi, penyidik menilai tidak ada alasan yang patut dan wajar untuk tidak menghadiri panggilan sebagai tersangka hari ini," katanya.

Maka itu, kata dia, penyidik KPK akan melayangkan surat panggilan pada pekan ini. "Oleh sebab itu, akan dilayangkan kembali surat panggilan kedua, info yang saya dapatkan dari penyidik," katanya.

Adapun, kata Tessa, alasan Hasto tak dapat memenuhi panggilan lembaga antirasuah karena akan mengajukan praperadilan kembali. "Infonya meminta penundaan setelah selesai putusan praperadilan yang akan diajukan kembali atau sudah diajukan lagi," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy membenarkan adanya surat panggilan pemeriksaan dari KPK untuk kliennya pada hari ini. Namun, Hasto telah mengajukan penundaan pemeriksaan.

"Betul, ada surat pemanggilan untuk hari Senin, tapi kami akan mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan," ujar Ronny dalam keterangannya, Senin 17 Februari 2025.

Ia menjelaskan penundaan pemeriksaan itu diambil usai pihak Hasto telah mengajukan gugatan praperadilan kembali atas status tersangka yang menjeratnya. Adapun, gugatan dari Hasto sebelumnya tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada hari Jumat (14/2) kami telah mengajukan praperadilan kembali pasca tidak diterima dalam putusan Kamis kemarin, yang kami nilai harus mengajukan dua permohonan praperadilan bukan digabungkan dalam satu permohonan praperadilan," jelas Ronny.

(Ayu Novita)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com