KPK Sebut Praperadilan Tak Halangi Pemeriksaan Hasto
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak mengatakan, seharusnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap memenuhi panggilan penyidik yang sudah dijadwalkan
Penetapan Hasto sebagai tersangka ini didasari oleh surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
(Ayu Novita)
Berita Terkait
Hukum dan Kriminal
Belum Ada Tersangka, Kasus Jual Beli Jabatan ASN Bogor Jalan di Tempat?
Hukum dan Kriminal