Hukum dan Kriminal . 20/02/2025, 07:43 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap menjadwalkan pemanggilan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.
Pemanggilan ini terkait status Hasto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemeriksaan Hasto tetap sesuai jadwal. "Tetap terjadwal (pemeriksaan Hasto Kamis)," ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis, 20 Februari 2025.
Pihak Hasto Kristiyanto sebelumnya meminta penundaan pemanggilan tersebut karena sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pengajuan praperadilan tidak mengharuskan KPK menunda pemeriksaan.
"Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut," kata Asep.
Asep berharap Hasto bersikap kooperatif dan memenuhi panggilan kedua sebagai tersangka dalam kasus ini. "Kami berharap kepada Bapak HK, karena saya yakin beliau adalah warga negara yang baik, yang taat hukum, tentunya beliau akan hadir," tambahnya.
Kuasa hukum Hasto, Johannes L. Tobing, memastikan bahwa kliennya akan hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan pada pukul 10.00 WIB. "Besok datang," ujar Johannes di Gedung Dewas KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Februari 2025.
KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, untuk memuluskan proses PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Selain itu, Hasto juga dikenakan pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Selain kasus Harun Masiku, Hasto juga diduga mengurus PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 untuk daerah pemilihan Kalimantan Barat 1, Maria Lestari.
Upaya Hasto untuk mengajukan praperadilan sebelumnya ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025.
Hakim tunggal, Djuyamto, menyatakan permohonan praperadilan Hasto tidak diterima karena seharusnya diajukan secara terpisah. Menanggapi hal tersebut, Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada 17 Februari 2025. (Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media