Politik . 28/04/2025, 15:59 WIB

MPR Belum Terima Laporan Purnawirawan TNI Soal Pemakzulan Gibran

Penulis : Khanif Lutfi  |  Editor : Khanif Lutfi

fin.co.id - Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno mengatakan pihaknya belum menerima laporan terkait sikap purnawirawan TNI yang mendesak agar Gibran Rakabuming Raka mundur dari Wakil Presiden.

“Sampai saat ini masih belum. Kalau pun ada, nanti pasti akan dibahas di Rapat pimpinan MPR,” kata Eddy di Kompleks Parlemen, Senin, 28 April 2025.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan bahwa pada prinsipnya MPR berpegang pada konstitusi. Ia pun menilai soal pemakzulan Gibran perlu ditelaah oleh pakar hukum.

"Itu saya kira perlu telaahan dari pakar hukum (soal pemberhentian Gibran), tetapi kembali lagi MPR berpegang pada konstitusi dan apa yang sudah kita capai, itu merupakan pegangan kita berdasarkan konstitusi," ucap Eddy.

Sebelumnya, sejumlah mantan prajurit TNI mendeklarasikan sikap Purnawirawan Prajurit TNI yang berisi delapan poin usulan. Dalam surat yang beredar, pernyataan sikap tersebut diteken oleh 103 Jenderal Purnawirawan, 73 Laksamana Purnawirawan, 65 Marsekal Purnawirawan, dan 91 Kolonel Purnawirawan.

Sejumlah tokoh juga meneken pernyataan sikap tersebut, mereka yakni Jenderal TNI Purnawirawan Fachrul Razi; Jendral TNI Purnawirawan Tyasno Soedarto; Laksamana TNI Purnawirawan Slamet Soebijanto; Marsekal TNI Purnawirawan Hanafie Asnan; serta diketahui oleh Jenderal TNI Purnawirawan Try Sutrisno yang juga Wakil Presiden RI ke-6.

Berikut 8 usulan para Purnawirawan TNI tersebut:

1. Kembali ke UUD 1945 asli sebagai Tata Hukum Politik dan Tata Tertib Pemerintahan.

2. Mendukung Program Kerja Kabinet Merah Putih yang dikenal sebagai Asta Cita, kecuali untuk kelanjutan pembangunan IKN.

3. Menghentikan PSN PIK 2, PSN Rempang dan kasus-kasus yang serupa dikarenakan sangat merugikan dan menindas masyarakat serta berdampak pada kerusakan lingkungan.

4. Menghentikan tenaga kerja asing Cina yang masuk ke wilayah NKRI dan mengembalikan tenaga kerja Cina ke Negara asalnya.

5. Pemerintah wajib melakukan penertiban pengelolaan pertambangan yang tidak sesuai dengan aturan dan Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 33 Ayat 2 dan Ayat 3.

6. Melakukan reshuffle kepada para menteri, yang sangat diduga telah melakukan kejahatan korupsi dan mengambil tindakan tegas kepada para Pejabat dan Aparat Negara yang masih terikat dengan kepentingan mantan Presiden ke-7 RI Joko Widodo.

7. Mengembalikan Polri pada fungsi Kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) di bawah Kemendagri.

8. Mengusulkan pergantian Wakil Presiden kepada MPR karena keputusan MK terhadap Pasal 169 Huruf Q Undang-Undang Pemilu telah melanggar hukum acara MK dan Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com