fin.co.id - Polisi enggan berandai-andai terkait dengan penahanan Artis Nikita Mirzani setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemeasan terhadap dokter berinisial RGP. Pasalnya, kasus Nikita Mirzani ini masih ditangani penyidik Polda Metro Jaya.
"Kami tidak bisa berandai-andai, kita tunggu hasil kerja penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan di Jakarta, Kamis 20 Februari 2025.
Ade mengatakan, soal penahanan merupakan ranah penyidik. Maka itu, dia meminta, agar masyarakat bersabar mengenai hal tersebut.
"Penyidik yang akan mempertimbangkan setelah dilakukan pemeriksaan," kata mantan Kapolres Jakarta Selatan ini.
Sekadar diketahui, Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pengancaman dan pemerasan yang dilaporkan oleh dokter berinisial RGP ke Polda Metro Jaya pada akhir tahun lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengatakan, penyidik telah mengantongi dua alat bukti permulaan untuk menaikan status Nikita Mirzan dan asistennya berinisial IM dari terlapor menjadi tersangka.
"Benar, saudari NM dan saudara IM telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik DitSiber Polda Metro Jaya berdasarkan bukti yang cukup dan berdasarkan hasil gelar perkara," kata Ade Ary.
Baca Juga
(Rafi Adhi)