Hukum dan Kriminal . 20/02/2025, 11:00 WIB

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Diperiksa KPK, Satgas Cakra Buana Berjaga di Depan Gedung

Penulis : Sigit Nugroho  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI dan perintangan penyidikan.

Pantauan di lokasi menunjukkan puluhan anggota Satgas Cakra Buana PDIP berkumpul dan berbaris di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, sejak pukul 09.35 WIB. Mereka hadir untuk memberikan dukungan moral kepada Hasto yang tengah diperiksa.

Salah satu anggota Satgas terlihat berbicara dengan aparat kepolisian yang berjaga, sementara politisi senior PDIP Ribka Tjiptaning turut hadir mendampingi Hasto ke dalam gedung KPK. Meskipun ada kerumunan, lalu lintas di sekitar lokasi tetap lancar.

Pemanggilan Hasto dalam Kapasitas Sebagai Tersangka

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap berjalan sesuai jadwal pada Kamis, 20 Februari 2025.

"Tetap terjadwal (pemeriksaan Hasto Kamis)," ujar Tessa kepada wartawan.

Pemeriksaan ini dilakukan setelah KPK menetapkan Hasto dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan PAW anggota DPR RI 2019-2024 Harun Masiku.

Selain itu, Hasto juga dijerat dengan Pasal perintangan penyidikan atau obstruction of justice. Ia diduga berupaya menghambat proses hukum yang tengah berjalan di KPK.

Tidak hanya Harun Masiku, nama Maria Lestari, anggota DPR dari dapil 1 Kalimantan Barat, juga disebut dalam kasus ini.

Upaya Praperadilan Hasto Kandas

Guna menghindari status tersangka, Hasto Kristiyanto telah mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Namun, pada 13 Februari 2025, hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan tersebut dalam persidangan yang terbuka untuk umum.

Menurut hakim, permohonan Hasto seharusnya diajukan dalam dua gugatan terpisah karena terkait dengan dua dakwaan berbeda, yakni dugaan suap dan perintangan penyidikan.

Sebagai tindak lanjut, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada 17 Februari 2025. Hingga saat ini, KPK tetap melanjutkan proses hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kasus ini terus menjadi sorotan publik, mengingat posisi strategis Hasto sebagai Sekretaris Jenderal PDIP dan pengaruhnya dalam dinamika politik nasional. (Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com