Hukum dan Kriminal

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Penuhi Panggilan KPK: Siap Lahir Batin

news.fin.co.id - 20/02/2025, 10:38 WIB

Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Ayu Novita)

fin.co.id – Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Ia tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB, didampingi tim kuasa hukumnya dan mengenakan jas hitam.

Menjelang pemeriksaan, Hasto menegaskan bahwa dirinya siap lahir batin menghadapi proses hukum yang sedang berlangsung.

"Siap lahir batin," ujar Hasto kepada awak media sebelum memasuki Gedung KPK.

Kasus Dugaan Suap PAW DPR RI dan Perintangan Penyidikan

Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) DPR RI serta perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Advertisement

Sebelumnya, kubu Hasto mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan karena sedang mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, KPK menegaskan bahwa proses pemeriksaan tetap berjalan meskipun ada upaya hukum tersebut.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi KPK untuk menunda pemeriksaan tersangka meskipun yang bersangkutan mengajukan praperadilan.

"Tidak ada kewajiban bagi kami untuk menunda terkait dengan pemeriksaan tersebut," ujar Asep.

Peran Hasto dalam Dugaan Kasus Suap PAW DPR RI

Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka bersama Advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, sejak akhir tahun 2024. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terhadap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna mengamankan PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku.

Selain Harun Masiku, nama Maria Lestari, anggota DPR RI dari dapil 1 Kalimantan Barat, juga disebut dalam kasus ini.

Advertisement

Hasto telah beberapa kali berupaya lepas dari status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, upayanya gagal setelah hakim tunggal Djuyamto menolak permohonan praperadilan pada 13 Februari 2025.

Menurut hakim, gugatan Hasto seharusnya diajukan dalam dua permohonan terpisah terkait dugaan suap dan perintangan penyidikan. Berdasarkan putusan tersebut, Hasto kembali mengajukan dua permohonan praperadilan baru pada 17 Februari 2025.

Kasus ini masih terus berkembang, sementara KPK menegaskan akan menindaklanjuti setiap upaya perintangan penyidikan dalam kasus ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. (Ayu Novita)

Sigit Nugroho
Penulis