Nasional . 21/02/2025, 14:01 WIB

Diduga Merekayasa, Amar Tehuayo Ditantang Tunjukan Rekaman CCTV Perusakan Sasi Adat di Siang Hari

Penulis : Afdal Namakule  |  Editor : Afdal Namakule

Lestaluhu mengatakan bahwa berdasarkan foto yang diperolehnya, sasi adat dibongkar pada Minggu siang. Dia juga menyertakan bukti metadata foto yang diambil melalui ponsel, terlihat jelas waktu pengambilan foto pada pukul 14.45 WIT tanggal 16 Februari 2025 dengan menggunakan ponsel merek Vivo.

Dalam foto tersebut, sasi atau penyegelan adat yang dipasang oleh tokoh adat Negeri Haya di depan perusahaan tersebut telah dibongkar.

"Di sini kita lampirkan bukti fisik gambar yang diambil pada Minggu, 16 Februari, jam 14:43 siang. Kita semua bisa menyaksikan sasi dan palang adat sudah dirusak oleh salah satu oknum yang diduga menjadi bagian dari perusahaan tersebut," kata Lestaluhu.

Dia menjelaskan bahwa buntut dari perusakan sasi adat itu yang membuat warga marah hingga berujung pada pembakaran kantor dan fasilitas PT Waragonda pada Minggu malam.

Diketahui, rekaman CCTV pembakaran fasilitas PT Waragonda telah dijadikan sebagai alat bukti laporan polisi di Polres Maluku Tengah. PT Waragonda mengklaim bahwa dengan adanya pembakaran itu, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp4 miliar.

Dalam kasus ini, Polres Maluku Tengah telah menangkap dua warga Haya dan menjadikannya sebagai tersangka, yakni Kepala Pemuda Haya berinisial SAT dan satu lagi berinisial HM. (*)

           

Network:
FinNews.id  |  Radarpena.co.id  |  IKNpos.id

© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com