Hukum dan Kriminal . 21/02/2025, 16:04 WIB

KPK Dalami Dugaan Hasto Jadi Penyokong Dana Pelarian Harun Masiku

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami dugaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mejadi penyokong dana pelarian Harun Masiku. Hal itu disampaikan Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

"Itu juga yang sebetulnya sedang kita (KPK) dalami," kata Asep dikutip, Jumat 21 Februari 2025.

Ia menyebut penyidik yakin bahwa pelarian Masiku hingga lebih 5 tahun ini membutuhkan biaya yang cukup besar.

"Karena kami penyidik melihat bahwa seseorang yang melarikan diri itu, kan, memerlukan sokongan biaya, atau dana, logistik, dan segala macam," ucapnya.

Karena, kata dia, Harun Masiku harus berpindah-pindah tempat. Kemudian, kata dia, transportasi.

"Karena berpindah-pindah tempat kemudian untuk misalkan menyewa tempat dan lain-lain, transportasi dan lain-lain, itulah sebabnya kita sedang mendalami itu," sambungnya.

Namun, Asep mengungkapkan bahwa hal tersebut masih menjadi materi penyidikan. Pihaknya belum bisa membeberkan lebih lanjut terkait sumber dana pelarian Masiku itu.

"Tapi, sampai sejauh ini, ini menjadi materi, ya, materi yang sedang kita dalami. Jadi, mohon maaf belum bisa kita sampaikan," tutur Asep.

"Jadi sabar. Nanti kita tentu juga akan sampai ke sana, siapa saja yang menjadi donatur dalam hal ini (pelarian Masiku)," pungkasnya.

Adapun Hasto dijerat sebagai tersangka KPK dalam dua perkara, yakni dugaan suap komisioner KPU RI dan dugaan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

Hasto sempat mengajukan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Namun, Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto tidak menerima permohonan tersebut. Sebab dinilai tidak memenuhi unsur formil.

Hakim menjelaskan bahwa Hasto mempersoalkan dua sprindik yang mendasari penetapan tersangka KPK dalam satu permohonan praperadilan. Seharusnya diajukan dalam dua permohonan.

Atas putusan itu, Hasto kemudian kembali mengajukan praperadilan dalam dua permohonan. Sidang perdana sudah dijadwalkan oleh PN Jaksel pada 3 Maret 2025 mendatang.

Diberitakan sebelumnya, KPK mengembangkan kasus suap pergantian antar waktu (PAW) yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan buronannya, Harun Masiku.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com