Viral

Tanah Ulayat Pong Salamba di Morowali Diklaim PT Vale Indonesia, Warga Bentuk Pos Penjagaan

news.fin.co.id - 21/02/2025, 16:56 WIB

PT Vale Indonesia Tbk (Net)

Sebagai pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH), PT Vale mengaku telah berkomunikasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah dan masyarakat setempat, untuk mencari solusi yang adil.

“Kami selalu mengedepankan dialog dan koordinasi guna mencapai kesepakatan terbaik bagi semua pihak,” ujarnya dalam pernyataan resmi pada 17 Februari 2025.

Masyarakat Adat Tetap Bertahan

Meski menghadapi tekanan dari perusahaan tambang, masyarakat adat Pong Salama tetap berjuang mempertahankan hak mereka atas tanah warisan. Mereka menegaskan bahwa Tanah Ulayat Pong Salama bukan sekadar lahan, tetapi bagian dari identitas dan sejarah mereka yang harus dilindungi.

Dengan situasi yang semakin memanas, warga berharap ada solusi yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat, sehingga kelestarian lingkungan dan kehidupan mereka tidak terancam oleh ekspansi industri tambang. (*)

Advertisement

Sigit Nugroho
Penulis