fin.co.id - Bapenda Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menempelkan stiker menunggak pajak di Restoran Parison. Dari catatan petugas, restoran mewah tersebut menunggak pajak hingga ratusan juta rupiah.
Kepala Bidang Wasdal pada Bapenda Kabupaten Tangerang, Fahmi Faisuri, mengungkapkan berdasarkan rincian yang telah direkapitulasi Restoran Parison sejak Januari tahun 2023 memiliki tunggakan pajak sebesar Rp 281.497.936.
"Ya saat ini kita berikan stiker di Restoran Parison, sebagai bentuk penagihan pajak daerah, karena belum memenuhi kewajiban membayar pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas makanan dan/atau minuman (restoran)," kata Fahmi, Minggu 23 Februari 2025.
Lanjutnya, penempelan stiker dilakukan bagi wajib pajak yang tidak patuh, Bapenda Kabupaten Tangerang memberikan sanksi administratif.
Yang mana, restoran wajib pajak yang menunggak pajak dipasangi stiker pada bangunan yang menjadi objek pajak tertunggak.
"Petugas pajak dapat melakukan pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang atau media lain sebagai pemberitahuan terhadap tunggakan pajak," ujarnya.
Ia menjelaskan, penempelan stiker ini sesuai dengan Pasal 103 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga
Bahwa dalam hal wajib pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakan pada objek pajakanya dapat dilakukan pemasangan stiker dan media lain sebagai pemberitahuan.
"Ini menjadi pembelajaran bagi wajib pajak sekaligus efek jera bagi yang tidak patuh atau koperatif terhadap pajak," tukasnya.