Bos Rental Sempat Bangun Usai Jatuh Ditembak TNI AL, Lalu Bangun Masuk Minimarket dengan Napas Engap-engapan

news.fin.co.id - 24/02/2025, 19:33 WIB

Bos Rental Sempat Bangun Usai Jatuh Ditembak TNI AL, Lalu Bangun Masuk Minimarket dengan Napas Engap-engapan

Tiga prajurit TNI AL yang duduk sebagai terdakwa yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Aidil, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta. Foto: Dimas Rafi

Kelasi Kepala Bambang serra Sertu Akbar Adli didakwa Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana. Sedangkan, Sertu Rafsin Hermawan terlihat tidak didakwa dengan Pasal pembunuhan.

(Dimas Rafi)

Mihardi
Mihardi
Penulis

Penulis FIN.CO.ID