Hukum dan Kriminal . 24/02/2025, 17:52 WIB
Penulis : Mihardi | Editor : Mihardi
fin.co.id - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto mengatakan, seluruh dokumen yang diperlukan untuk memenuhi ekstradisi Paulus Tannos sudah diserahkan ke Pemerintah Singapura.
"Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura," kata Setyo Budiyanto dalam keterangannya kepada wartawan, Senin 24 Februari 2025.
Dia mengatakan, dokumen tersebut adalah surat permintaan dari Menteri Hukum, sertifikat legalisasi, identitas, resume, pertauran Perundang-Undangan edisi Bahasa Inggris, surat dari Jaksa Agung, Affidavit atau surat pernyataan tertulis yang dapat digunakan sebagai dokumen keimigrasian atau alat bukti hukum.
Adapun, jelang waktu penyelesaian berkas ekstradisi buronan Paulus Tannos yang tinggal seminggu, yakni 3 Maret 2025. Dalam hal ini, KPK harap akan ada kabar baik yang diberikan pihak Singapura.
“Syarat sudah kita lengkapi, tinggal nunggu hasil dari pihak Singapura, mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada info positif,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto melalui keterangan tertulisnya, Senin 24 Februari 2025.
Fitroh optimistis berkas yang diminta Singapura diterima semua. Tannos diharap bisa dipulangkan untuk disidangkan dalam kasus dugaan korupsi dalam pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el).
“Mudah-mudahan diterima lah,” ujar Fitroh.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.
Adapun, soal pemulangan Paulus Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Diketahui, Paulus Tannos menjadi buron KPK sejak 19 Oktober 2021. Ia merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI).
Adapun, KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019. Pada Jumat, 24 September 2021. KPK telah memanggil Paulus Tannos. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.
Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
(Ayu Novita)
PT.Portal Indonesia Media