Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 16:59 WIB
Penulis : Khanif Lutfi | Editor : Khanif Lutfi
fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) melakukan penyitaan uang terkait kasus dugaan korupsi impor gula yang melibatkan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong.
Kasus ini terjadi selama masa jabatannya pada tahun 2015 hingga 2016.
Direktur Penyidikan Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa total uang yang berhasil disita mencapai RP500 mliliar lebih.
Uang tersebut berasal dari pengembalian secara sukarela oleh sembilan tersangka dalam kasus ini.
“Penyitaan uang sebanyak Rp565.339.071.925,25,” kata Abdul Qohar saat konferensi pers, Selasa 25 Febuari 2025.
Lebih lanjut, Qohar menambahkan bahwa pengembalian uang tersebut merupakan bentuk itikad baik dari para tersangka.
Uang yang dikembalikan disita sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Yang bersangkutan beritikad baik untuk mengembalikan (uang hasil korupsi), karena ini dalam proses penyidikan, uang pengembalian ini oleh penyidik disita sebagai barang bukti,” ujar Qohar.
Qohar juga menjelaskan bahwa jumlah uang yang disita kini lebih kecil dibandingkan sebelumnya, yang semula mencapai Rp578.105.411.622,47.
Sisanya, menurut Qohar, tidak menjadi tanggung jawab para tersangka karena terkait dengan periode yang berbeda dalam kasus ini.
“Sisanya bukan tanggung jawab tersangka karena diluar periode kasus ini,” ungkapnya.
Uang yang disita terdiri dari pengembalian oleh sembilan orang tersangka yang berasal dari pihak swasta.
Berikut adalah rincian pengembalian uang oleh masing-masing tersangka:
- Tonny Wijaya Ng – Direktur Utama PT Angels Products, Rp150.813.450.163,81
- Wisnu Hendraningrat – Presiden Direktur PT Andalan Furnindo, Rp60.991.040.276,14
- Hansen Setiawan – Direktur Utama PT Sentra Usahatama Jaya, Rp41.381.685.068,19
PT.Portal Indonesia Media