Hukum dan Kriminal . 25/02/2025, 11:23 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Proyek pengembangan dan modernisasi Pabrik Gula (PG) Djatiroto milik PT Perkebunan Nusantara XI (PTPN XI) di Lumajang, Jawa Timur, yang dimulai pada tahun 2016, kini menjadi sorotan utama akibat dugaan korupsi yang melibatkan sejumlah pihak terkait. Kasus ini mencuat setelah Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melalui Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) melakukan serangkaian penyidikan intensif.
Proyek modernisasi PG Djatiroto direncanakan sejak tahun 2014 sebagai bagian dari program strategis Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didanai oleh Penyertaan Modal Negara (PMN) yang dialokasikan dalam APBN-P tahun 2015. Tujuan utama proyek ini adalah meningkatkan kapasitas dan efisiensi produksi gula nasional. Namun, dalam pelaksanaannya, proyek ini diduga kuat menyimpang dari ketentuan yang berlaku, baik dalam tahap perencanaan, pelelangan, pelaksanaan, maupun pembayaran.
Penyidikan yang dilakukan oleh Kortas Tipikor Polri mengungkap sejumlah kejanggalan dalam pelaksanaan proyek ini. Beberapa temuan penting antara lain:
Perencanaan yang Tidak Matang: Anggaran untuk proyek ini ternyata tidak mencukupi dan tidak tersedia sepenuhnya sesuai dengan nilai kontrak saat penandatanganan. Hal ini menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang sebelum proyek dimulai.
Kolusi dalam Proses Lelang: Direktur Utama PTPN XI berinisial DP dan Direktur Perencanaan & Pengembangan Bisnis berinisial AT diduga telah bersekongkol dengan konsorsium Hutama-Eurrosiatic-Uttam sebelum proses lelang dimulai, memastikan konsorsium tersebut memenangkan tender sebagai penyedia jasa untuk proyek ini.
Pelelangan yang Tidak Sesuai Prosedur: Panitia lelang tetap melanjutkan proses meskipun hanya PT Wijaya Karya (WIKA) yang memenuhi syarat prakualifikasi. Konsorsium Hutama-Eurrosiatic-Uttam dan sembilan perusahaan lainnya tidak lulus prakualifikasi karena berbagai alasan, termasuk dukungan bank yang tidak komitmen dan lokasi workshop di luar negeri.
Manipulasi Kontrak: Kontrak perjanjian ditandatangani tidak sesuai dengan tanggal yang tertera, karena masih dalam proses kajian oleh kedua belah pihak dari Desember 2016 hingga Maret 2017. Selain itu, terdapat penambahan uang muka sebesar 20% dan pembayaran melalui letter of credit (LC) ke rekening luar negeri, yang tidak sesuai dengan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) dan menguntungkan penyedia tanpa mengikuti proses Good Corporate Governance (GCG).
Pelaksanaan Tanpa Studi Kelayakan: Proyek ini dilaksanakan tanpa adanya studi kelayakan yang memadai. Jaminan uang muka dan jaminan pelaksanaan juga telah kedaluwarsa dan tidak pernah diperpanjang, serta metode pembayaran barang impor melalui LC dianggap tidak wajar.
Akibat dari berbagai penyimpangan ini, proyek modernisasi PG Djatiroto hingga kini mangkrak, meskipun hampir 90% dana telah dicairkan kepada kontraktor.
Sebagai bagian dari upaya penegakan hukum, pada Kamis, 20 Februari 2025, penyidik Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di Gedung HK Tower, kantor pusat PT Hutama Karya (Persero) di Cawang, Jakarta Timur. Penggeledahan ini bertujuan mencari barang bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi proyek PG Djatiroto. Wakil Kepala Kortas Tipikor Polri, Brigjen Pol. Arief Adiharsa, mengonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut terkait dengan pembangunan Pabrik Gula Djatiroto dan Assembagoes.
Selain itu, Polri telah memeriksa sekitar 50 saksi dari PT Hutama Karya dalam rangka pengumpulan bukti dan pendalaman kasus ini.
Menanggapi penyidikan yang sedang berlangsung, PT Hutama Karya (Persero) menyatakan komitmennya untuk mendukung penuh proses hukum yang dilakukan oleh Bareskrim Polri. Perusahaan menegaskan tidak akan menghalangi proses penyidikan dan akan bersikap kooperatif serta transparan dalam memberikan informasi yang dibutuhkan.
Selain itu, Hutama Karya mendukung program bersih-bersih BUMN yang digalakkan oleh Menteri BUMN dan memastikan penerapan tata kelola perusahaan yang baik dalam setiap proses bisnisnya.
Kasus dugaan korupsi pada proyek Pabrik Gula Djatiroto tahun 2016 ini menjadi cerminan pentingnya integritas dan transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek strategis nasional. Kolusi, manipulasi, dan ketidakpatuhan terhadap prosedur tidak hanya merugikan keuangan negara tetapi juga menghambat pembangunan yang seharusnya membawa manfaat bagi masyarakat luas. Diharapkan, dengan penegakan hukum yang tegas dan komitmen dari semua pihak terkait, praktik-praktik korupsi semacam ini dapat diberantas hingga ke akarnya.(*)
PT.Portal Indonesia Media