fin.co.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) masih terus mengusut kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kali ini, Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah lewat keterangan resminya menjelaskan, pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya periode 2008 s.d. 2018.
Febrie melanjutkan, saksi pertama yang diperiksa berinisial PS selaku Deputi Bidang Usaha Perbankan dan Jasa Keuangan Kementerian BUMN tahun 2008.
"Kemudian SMJ selaku Kepala Bagian Analis Penyelenggaraan Usaha Perasuransian Bapepam-LK tahun 2008," ujarnya, Rabu 26 Februari 2025.
Selanjutnya inisial MK selaku Direktur PT GAP Capital dan AW selaku Kepala Divisi Keuangan dan Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tahun 2014 s.d. 2018.
Febrie menegaskan, keempat orang saksi tersebut diperiksa terkait dengan penyidikan dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) pada perusahaan periode 2008 s.d. 2018 atas nama Tersangka IR.
Baca Juga
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.