Hukum dan Kriminal . 26/02/2025, 14:05 WIB

KPK Panggil 3 Saksi Usut Kasus Dugaan Gratifikasi di DJP Kemenkeu

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga orang saksi terkait kasus dugaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Tiga saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Muhamad Haniv, mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan juga eks Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus dugaan penerimaan gratifikasi

"Tim penyidik memanggil tiga orang sebagai saksi untuk tersangka Muhamad Haniv selaku mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten dan juga mantan Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara (Jubir) KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu 26 Februari 2025.

Ketiga saksi tersebut yakni Direktur Utama Cakra Kencana Indah Felix Christian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Khusus Periode 2015-2018, I Ketut Bagiarta, dan Division Manager, Departemen MAP TAX O/S PT Mitra Adipermasa TBK April 2015-2020, General Manager PT Mitra Adiperkasa TBK 2022-sekarang, Irla Mugi Prakoso.

Tessa mengaku tidak bisa membeberkan pemeriksaan tiga saksi itu. Karena, kata dia, itu merupakan ranah tim penyidik KPK.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Khusus periode 2015-2018, Muhamad Haniv sebagai tersangka. Haniv juga dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan karena keberadaannya diperlukan untuk pemeriksaan kasus ini.

“Bahwa pada tanggal 19 Februari 2025, KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 109 Tahun 2025 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap satu orang berinisial MH alias MHJ,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

Larangan bepergian ke luar negeri tersebut tertuang dalam Surat Pimpinan KPK Nomor 300 Tahun 2025. Penyidik KPK membutuhkan keterangan dari Haniv jika sewaktu-waktu dipanggil untuk diperiksa. “Keputusan ini berlaku untuk enam bulan (ke depan),” ucap Tessa.

Penyidik KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP Kementerian Keuangan tersebut pada 12 Februari lalu. Haniv diduga menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp21.560.840.634.

Meliputi gratifikasi untuk fashion show brand anaknya sejumlah Rp804.000.000, penerimaan lain dalam bentuk valas Rp6.665.006.000, dan penempatan pada deposito BPR Rp14.088.834.634.

Atas perbuatannya, Haniv disangka dalam perkara ini melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ia belum dilakukan penahanan.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com