Megapolitan . 26/02/2025, 14:35 WIB

Polres Bandara Soetta Gagalkan Penyelundupan 46 Ribu Benih Lobster

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengagalkan penyelundupan 46 ribu benih lobster atau benur ke Singapura. Penyelundupan benur senilai Rp1,8 miliar didalangi oleh tiga orang pelaku yakni M, AS, dan SP.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bandara Soekarno-Hatta Kompol Yandri Mono mengatakan, satu orang masih diburu polisi yang berinisial J. Dari tiga pelaku yang ditangkap, kata dia, M merupakan seorang residivis kasus yang sama.

"Tiga pelaku sudah kami tangkap, satu masih buron. M sebelumnya pernah ditangkap dalam kasus yang sama," kata Yandri di Jakarta, Selasa 25 Februari 2025.

Dia menjelaskan, pengungkapan penyelundupan itu berawal ketika plisi mendapatkan informasi dari masyarakat, jika akan ada pengiriman satu koper yang berisikan benih Lobster ke Singapore melalui Terminal Kargo Bandara Soekarno Hatta oleh M Alias B dan SP. Atas infromasi tersebut, petugas piket Satreskrim melakukan pengecekan penyelidikan.

Informasi tersebut ternyata benar, dan dilakukan penangkapan terhadap M dan SP di area kantor pemasaran Alam Raya Bandara, Kelurahan Jurumudi, Kecamatan

Benda, Kota Tangerang. Keduanya ditangkap ketika dalam perjalanan mengantarkan Benur ke kargo.

Dari penangkapan kedua orang itu, polisi menyita barang bukti satu buah koper warna abu-abu yang berisikan 30 bungkus benih Lobster sebanyak 46.000 ekor. "Baby Lobster jenis pasir dan mutiara," kata Yandri.

Yandri menjelaskan, para tersangka menyamarkan benih bening Lobster dengan cara dikemas dalam kantong plastik yang sudah diisi okesigen dan masukkan ke dalam koper.

Yandri menyebutkan, dalam komplotan ini M dan SP berperan mengirimkan benih Lobster. Ketika paket dikirim via kargo, keduanya akan naik pesawat menuju Singapura.

Sesampainya di Singapura M dan SP akan mengambil paket tersebut dan menyerahkan benih Lobster tersebut ke seseorang.

"PPeran mereka hanya mengantarkan benih lobster ini ke Singapore, sesampai di sana ada pihak lain yang menangani," kata Yandri.

Untuk jasa sebagai kurir benih Lobster ini, kata Yandri, M dan SP mendapatkan uang masing masing Rp5 juta. Adapun AS yang berperan sebagai pembuka jalur pengiriman mendapat upah Rp1 juta.

Para tersangka, kata Yandri, diduga melakukan tindak pidana perikanan dan atau tindak pidana Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Mereka melanggar pasal 92 Jo Pasal 26 ayat (1) UU RI No. 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang dan/atau Pasal 88 UU RI No. 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan dan/atau Pasal 87 Jo Pasal 34 UU RI No. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

"Dengan ancaman hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda Rp 1,5 miliar," tukasnya.

(Candra Pratama)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com