Hukum dan Kriminal . 26/02/2025, 16:54 WIB

Praktik Pengoplosan Pertamax: BPKN Dorong Masyarakat Gugat Pertamina

Penulis : FIN  |  Editor : Sigit Nugroho

fin.co.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat PT Pertamina apabila terbukti terjadi praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas BBM yang beredar di pasaran dan hak konsumen yang harus dilindungi.

Hak Konsumen untuk Menuntut Ganti Rugi

Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa konsumen berhak menuntut ganti rugi jika bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Jika benar ada pengoplosan, ini berarti konsumen telah membayar harga premium untuk produk yang kualitasnya lebih rendah.

"Konsumen yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bahkan, ji. ka jumlah korban cukup banyak, gugatan dapat dilakukan secara kolektif," ujar Mufti, dikutip Rabu, 26 Februari 2025.

Selain masyarakat, instansi pemerintah juga dapat melakukan tuntutan hukum terhadap PT Pertamina jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan banyak pihak. Dengan jumlah kerugian yang besar dan dampak luas yang ditimbulkan, pemerintah memiliki wewenang untuk memastikan perlindungan hak konsumen.

Tuntutan Transparansi dari Pertamina

Keluhan utama yang muncul dari kasus ini adalah ketidaksesuaian antara produk yang dibayar dan yang diterima oleh konsumen. Pengguna kendaraan membayar untuk Pertamax dengan RON 92, tetapi diduga mendapatkan Pertalite dengan RON 90, yang kualitasnya lebih rendah.

"Jika benar terjadi praktik pengoplosan Pertamax, maka ada hak konsumen yang dihilangkan oleh pelaku usaha. Pertamina bertanggung jawab dan harus membuktikan secara ilmiah bahwa Pertamax yang dijual bukan hasil oplosan," tambah Mufti.

Sebagai langkah konkret, BPKN akan memanggil Direktur Utama Pertamina guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Selain itu, BPKN bersama Kementerian ESDM dan BUMN akan membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.

Tim ini bertugas untuk:

  • Melakukan investigasi mendalam terhadap dugaan pengoplosan BBM.
  • Menyediakan informasi yang transparan kepada masyarakat.
  • Mengaktifkan mekanisme pengaduan bagi konsumen yang merasa dirugikan.

Kasus Korupsi BBM: Kejagung Tetapkan Tersangka

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga turut terseret dalam kasus ini.

Penyelidikan Kejagung menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan Pertamax di depo atau storage PT Pertamina Patra Niaga. Modusnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membeli Pertamax malah dipakai untuk membeli Pertalite, yang kemudian dicampur agar menyerupai Pertamax. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara yang tidak etis.

Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap transparansi distribusi BBM di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat serta transparansi dari Pertamina guna memastikan perlindungan hak konsumen.

Dampak Pengoplosan BBM terhadap Kendaraan

Selain dari aspek hukum, praktik pengoplosan BBM juga berdampak negatif terhadap performa kendaraan. BBM dengan kualitas di bawah standar dapat menyebabkan:

  • Penurunan efisiensi bahan bakar.
  • Penumpukan residu karbon pada mesin.
  • Kerusakan komponen kendaraan dalam jangka panjang.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih SPBU dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya BBM oplosan. Dengan pengawasan ketat dan transparansi yang lebih baik, diharapkan praktik pengoplosan Pertamax dapat dicegah demi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor energi nasional.(*)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com