Hukum dan Kriminal . 26/02/2025, 16:54 WIB
Penulis : FIN | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id - Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak hukum untuk menggugat PT Pertamina apabila terbukti terjadi praktik pengoplosan Pertamax dengan Pertalite. Kasus ini menjadi perhatian serius karena menyangkut kualitas BBM yang beredar di pasaran dan hak konsumen yang harus dilindungi.
Ketua BPKN RI, Mufti Mubarok, menyatakan bahwa konsumen berhak menuntut ganti rugi jika bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi tersebut tidak sesuai dengan spesifikasi yang dijanjikan. Jika benar ada pengoplosan, ini berarti konsumen telah membayar harga premium untuk produk yang kualitasnya lebih rendah.
"Konsumen yang merasa dirugikan dapat menempuh jalur hukum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK). Bahkan, ji. ka jumlah korban cukup banyak, gugatan dapat dilakukan secara kolektif," ujar Mufti, dikutip Rabu, 26 Februari 2025.
Selain masyarakat, instansi pemerintah juga dapat melakukan tuntutan hukum terhadap PT Pertamina jika terbukti ada penyimpangan yang merugikan banyak pihak. Dengan jumlah kerugian yang besar dan dampak luas yang ditimbulkan, pemerintah memiliki wewenang untuk memastikan perlindungan hak konsumen.
Keluhan utama yang muncul dari kasus ini adalah ketidaksesuaian antara produk yang dibayar dan yang diterima oleh konsumen. Pengguna kendaraan membayar untuk Pertamax dengan RON 92, tetapi diduga mendapatkan Pertalite dengan RON 90, yang kualitasnya lebih rendah.
"Jika benar terjadi praktik pengoplosan Pertamax, maka ada hak konsumen yang dihilangkan oleh pelaku usaha. Pertamina bertanggung jawab dan harus membuktikan secara ilmiah bahwa Pertamax yang dijual bukan hasil oplosan," tambah Mufti.
Sebagai langkah konkret, BPKN akan memanggil Direktur Utama Pertamina guna memastikan kebenaran dugaan tersebut. Selain itu, BPKN bersama Kementerian ESDM dan BUMN akan membentuk tim investigasi yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Tim ini bertugas untuk:
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga turut terseret dalam kasus ini.
Penyelidikan Kejagung menemukan adanya dugaan praktik pengoplosan Pertamax di depo atau storage PT Pertamina Patra Niaga. Modusnya, dana yang seharusnya digunakan untuk membeli Pertamax malah dipakai untuk membeli Pertalite, yang kemudian dicampur agar menyerupai Pertamax. Hal ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan besar dengan cara yang tidak etis.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap transparansi distribusi BBM di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan lebih ketat serta transparansi dari Pertamina guna memastikan perlindungan hak konsumen.
Selain dari aspek hukum, praktik pengoplosan BBM juga berdampak negatif terhadap performa kendaraan. BBM dengan kualitas di bawah standar dapat menyebabkan:
Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk lebih waspada dalam memilih SPBU dan melaporkan jika menemukan indikasi adanya BBM oplosan. Dengan pengawasan ketat dan transparansi yang lebih baik, diharapkan praktik pengoplosan Pertamax dapat dicegah demi kepentingan konsumen dan stabilitas sektor energi nasional.(*)
PT.Portal Indonesia Media