Ekonomi . 28/02/2025, 20:07 WIB
Penulis : Sigit Nugroho | Editor : Sigit Nugroho
fin.co.id – Industri asuransi jiwa Indonesia mencatat pertumbuhan positif sepanjang tahun 2024, mencerminkan meningkatnya kepercayaan masyarakat terhadap perlindungan finansial. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) melaporkan bahwa pendapatan premi mencapai Rp185,39 triliun, naik 4,3% dibanding tahun sebelumnya, dengan kontribusi dari premi bisnis baru sebesar Rp108,32 triliun dan premi lanjutan senilai Rp77,07 triliun.
Ketua Dewan Pengurus AAJI, Budi Tampubolon, menyatakan bahwa peningkatan ini didorong oleh pertumbuhan premi asuransi tradisional sebesar 18,7% menjadi Rp110,36 triliun, serta kenaikan premi asuransi syariah sebesar 10,4% menjadi Rp22,61 triliun. Sementara itu, jumlah tertanggung melonjak 80,1% menjadi 154,64 juta orang, terutama dari segmen tertanggung kumpulan yang naik 107,7% menjadi 133,05 juta orang.
"Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa semakin banyak masyarakat yang memperoleh manfaat perlindungan asuransi, baik secara individu maupun melalui perusahaan," ujar Budi.
Sepanjang 2024, industri asuransi jiwa telah membayarkan Rp160,07 triliun kepada 9,08 juta penerima manfaat, sebagai bentuk komitmen dalam memberikan perlindungan finansial kepada masyarakat Indonesia.
Beberapa jenis klaim utama meliputi:
Ketua Bidang Produk, Manajemen Risiko, dan GCG AAJI, Fauzi Arfan, menyatakan bahwa aturan baru OJK yang akan diberlakukan pada 2025, termasuk mekanisme Coordination of Benefit (CoB), akan meningkatkan efisiensi pengelolaan klaim kesehatan.
Kepala Departemen Agency AAJI, Wianto Chen, menyoroti peningkatan total aset industri menjadi Rp616,75 triliun (+0,7%) serta total investasi mencapai Rp541,40 triliun (+0,2%). Investasi di Surat Berharga Negara (SBN) tumbuh 11,9% dengan kontribusi Rp205,03 triliun atau 37,9% dari total investasi.
"Industri asuransi jiwa terus memainkan peran penting dalam mendukung stabilitas perekonomian nasional melalui investasi strategis," ujar Wianto.
Industri asuransi jiwa tengah bersiap menghadapi implementasi PSAK 117 pada 2025 dan regulasi permodalan pada 2026 guna meningkatkan transparansi serta keberlanjutan industri. Adaptasi terhadap regulasi baru serta inovasi dalam produk asuransi diharapkan dapat menjaga pertumbuhan positif di masa mendatang.
"Kami optimis bahwa langkah-langkah ini akan memperkuat industri asuransi jiwa dan memberikan manfaat perlindungan yang lebih optimal bagi masyarakat Indonesia," tutup Budi. (*)
PT.Portal Indonesia Media