Hukum dan Kriminal . 01/03/2025, 13:26 WIB

Dalami Aliran Dana TPPU SYL, Mantan Sekretaris Barantan Diperiksa KPK

Penulis : Mihardi  |  Editor : Mihardi

fin.co.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa mantan Sekretaris Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan), Wisnu Haryana. Pemeriksaan itu terkait dengan aliran tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Diperiksa terkait dengan peran yang bersangkutan dan proses pengadaan X Ray di Kementan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Sabtu 1 Maret 2025.

Wisnu, kata dia, diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini. Wisnu diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Jumat 28 Februari 2025 dan mengaku hanya diperiksa soal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Terkait dengan klarifukasi TPPU saja," ujar Wisnu.

Meski demikian, mantan anak buah SYL ini ogah menjelaskan apa yang didalami penyidik kepada dirinya. "Tanya saja ke dalam (Penyidik KPK)," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo alias SYL dengan kurungan penjara selama 10 tahun. Putusan tersebut dibacakan pada Kamis 11 Juli 2024.

Selain itu, terdakwa SYL juga dibebankan membayar denda Rp300 juta. Dengan ketentuan, bila terdakwa tidak mengganti maka akan dijerat pidana kurungan selama 4 bulan.

Hakim juga menghukum terdakwa SYL untukmembayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan 30 ribu dolar AS.

Hukuman SYL ini diperberat oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta pada tingkat banding. Di mana, hukuman SYL bertambah menjadi 12 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp44.269.777.204 dan 30 ribu dolar AS subsider 5 tahun kurungan.

Denda itu paling lama dibayarkan satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap. SYL terbukti bersalah dalam kasus yang menjeratnya tersebut. Ia dinilai melanggar pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

(Ayu Novita)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

Email:fajarindonesianetwork@gmail.com